LOCUSONLINE, GARUT – KPK Segera Umumkan Tersangka: Kasus dugaan penyimpangan penempatan anggaran iklan Bank Jabar Banten (BJB) memasuki babak baru. KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) segera mengumumkan tersangka dalam kasus ini. Sabtu, 1 Maret 2025
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, surat perintah penyidikan (sprindik) hampir rampung dan tinggal menunggu pengumuman resmi.
“Sepengetahuan saya ini sudah kita ajukan. Jadi nanti kita cek lagi. Karena sekarang kebijakannya setelah naik penyidikan langsung konfrensi pers,” ungkap Asep di gedung KPK Jakarta.
Dia menyatakan, memang ada beberapa kasus belum diumumkan ke publik. Salah satunya, kasus BJB. Sebab, tim Satuan Tugas (Satgas) Kedeputian Penindakan KPK yang mengurus kasus BJB sedang bertugas di luar kota.
Dugaan Korupsi Iklan Bank BJB
Sebelumnya, KPK telah membuka penyidikan atas kasus dugaan rasuah dalam pengadaan barang dan jasa terkait iklan Bank BJB. Dugaan awal mengindikasikan adanya kebocoran anggaran yang cukup besar dalam penempatan dana iklan bank milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat tersebut. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebelumnya menemukan indikasi penyimpangan sebesar Rp28 miliar dalam pengelolaan dana iklan Bank BJB. Dari total tagihan sebesar Rp37,9 miliar, hanya Rp9,7 miliar yang terkonfirmasi sebagai biaya iklan yang benar-benar tayang, sementara selisihnya dinilai tidak wajar.
Dalam laporan hasil pemeriksaan yang diterbitkan BPK pada Maret 2024, ditemukan bahwa Bank BJB mengalokasikan anggaran belanja iklan sebesar Rp341 miliar melalui enam perusahaan agensi perantara. Dugaan korupsi muncul karena nilai riil yang diterima media jauh lebih kecil dibandingkan dengan yang dikeluarkan oleh bank.
