Setelah berjalannya pemeriksaan, kedua belah pihak bersepakat akan menempuh perdamaian.
Plt Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Yudhi Surya Markus Pinem membenarkan hal itu. Kata Yudhi, institusi polri menghormati proses penyelesaian yang telah ditempuh kedua belah pihak.
“Kami mengapresiasi penyelesaian yang telah dilakukan secara kekeluargaan dan sesuai dengan prinsip Restorative Justice. Ini merupakan bentuk pendekatan humanis yang tetap mengutamakan keadilan bagi semua pihak,” ujar Yudhi dalam keterangan tertulisnya yang diterima Mistar, Kamis (27/2/2025).
Yudhi menambahkan bahwa polri selalu berkomitmen untuk menjaga integritas dan profesionalisme dalam setiap penanganan perkara, termasuk kasus yang melibatkan anggotanya sendiri.
“Dalam kasus ini, setelah dilakukan pemeriksaan dan mediasi, kedua belah pihak sepakat berdamai, sehingga penyelesaiannya berjalan secara kekeluargaan,” jelasnya.
Baca juga :
Sebelumnya, Kapolda Sumut, Irjen Whisnu Hermawan Februanto mengatakan, kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh Ipda Ramadan Siregar sedang diproses oleh pihaknya.
“Sedang dilakukan pemeriksaan oleh Propam dan arahan dari Propam lagi diperiksa Propam Mabes Polri untuk kode etiknya,” ujar Whisnu Senin (24/2/2025).
Sementara untuk proses pidananya lanjut Whisnu, sedang berproses di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut.

Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues