HukumLifestyleNasionalNews

Wajib Pajak Hati-hati Telat Lapor SPT Bisa Kena Sanksi Administratif hingga Pidana

Bhegin Syah
×

Wajib Pajak Hati-hati Telat Lapor SPT Bisa Kena Sanksi Administratif hingga Pidana

Sebarkan artikel ini
Wajib Pajak Hati-hati! Telat Lapor SPT Hal ini dapat berakibat fatal, karena dapat dikenai sanksi administratif bahkan pidana.
Foto Ilustrasi

Total pelaporan SPT per 12 Februari 2025 yang sebanyak 3,33 juta SPT Tahunan PPh itu terdiri dari sebanyak 3,23 juta wajib pajak orang pribadi dan 103,03 ribu wajib pajak badan.

“Adapun penyampaian SPT Tahunan yang dilaporkan melalui saluran elektronik yaitu sebesar 3,26 juta, sementara yang disampaikan secara manual sebesar 75,77 ribu,” ungkap Ditjen Pajak.

Sebagaimana diketahui, mekanisme pelaporan SPT Tahunan untuk periode 2024 yang wajib dilaporkan pada tahun ini masih menggunakan metode lama, yaitu e-Filing, meskipun sistem Coretax telah diluncurkan sejak 1 Januari 2025. Adapun, pelaporan SPT Tahunan periode 2025 yang akan dilaporkan pada 2026 bisa menggangu sistem Coretax.

Editor: Bhegin

zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8001
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8004
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8005
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8002
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8003
previous arrow
next arrow

Bergabunglah dengan Tim Jurnalis Kami!

Apakah kamu memiliki passion dalam menulis dan melaporkan berita? Inilah kesempatan emas untuk bergabung dengan situs berita terkemuka kami! Locusonline mencari wartawan berbakat yang siap untuk mengeksplorasi, melaporkan, dan menyampaikan berita terkini dengan akurat dan menarik.

Daftar

🔗 Tunggu apa lagi!

Daftar sekarang dan jadilah bagian dari tim kami!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

banner-amdk-tirta-intan_3_2
banner-amdk-tirta-intan_3_3
banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow