Total pelaporan SPT per 12 Februari 2025 yang sebanyak 3,33 juta SPT Tahunan PPh itu terdiri dari sebanyak 3,23 juta wajib pajak orang pribadi dan 103,03 ribu wajib pajak badan.
“Adapun penyampaian SPT Tahunan yang dilaporkan melalui saluran elektronik yaitu sebesar 3,26 juta, sementara yang disampaikan secara manual sebesar 75,77 ribu,” ungkap Ditjen Pajak.
Sebagaimana diketahui, mekanisme pelaporan SPT Tahunan untuk periode 2024 yang wajib dilaporkan pada tahun ini masih menggunakan metode lama, yaitu e-Filing, meskipun sistem Coretax telah diluncurkan sejak 1 Januari 2025. Adapun, pelaporan SPT Tahunan periode 2025 yang akan dilaporkan pada 2026 bisa menggangu sistem Coretax.
Editor: Bhegin
