LOCUSONLINE, NGADA – Kapolres Diamankan Propam Polri: Kepala Kepolisian Resor Ngada, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) FJ, diamankan aparat Profesi dan Pengamanan (Propam) Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri). Dia diamankan, karena diduga terlibat kasus pencabulan anak di bawah umur. Selasa, 4 Maret 2025
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda NTT Komisaris Besar Polisi Hendry Novika Chandra membenarkan penangkapan tersebut.
“Diamankan oleh Propam Mabes Polri yang didampingi Paminal Polda (Kepolisian Daerah) NTT, tanggal 20 Februari 2025,” kata Hendry.
Hendry belum memerinci secara detail kasus yang menjerat AKBP FJ. Dia hanya menyebut, saat ini AKBP FJ sedang menjalani pemeriksaan intensif di Propam Mabes Polri.
“Saat ini kami masih menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Mabes Polri,” kata Hendry.
Baca Juga :
Profil Kapolres Ngada Yang Ditangkap Propam Polri Tersandung Kasus Dugaan Narkoba Dan Asusila Anak Dibawah Umur
Proses Hukum Berjalan Sesuai Aturan
Hendry menambahkan, jika dalam pemeriksaan terbukti melakukan pelanggaran atau tindak pidana lainnya, maka akan dilakukan tindakan tegas terhadap AKBP FJ sesuai dengan peraturan yang berlaku. Proses hukum akan mengacu pada ketentuan disiplin maupun kode etik profesi Polri.
“Selain itu, perlu kami sampaikan bahwa apabila seorang Perwira Penengah (Pamen) yang menjabat suatu jabatan strategis lingkungan Polri terbukti melakukan pelanggaran, maka kewenangan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan akan diambil alih oleh Divisi Propam Polri, sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku,”jelasnya.
