Dari semua program kerja Kejaksaan Negeri Garut, dua kegiatan yang memiliki anggaran besar, yaitu Program Dukungan Manajemen dan Dukungan Manajemen Jaksa Agung Muda, Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri Rp.10.519.914.000.
Melalui surat nomor : B0393/M.2.15/Dip.4/02/2025, 05 Februari 2025 yang diterima Redaksi Locusonlie.co pada Kamis (06/02/2025) Kejaksaan negeri Garut dibawah kepemimpinan Helena Octavianne, S.H., M.H., C.S.S.L., C.C.D melayangkan surat hak jawab dan/atau hak koreksi atas pemberitaan pers media siber locusonline.co berjudul “Dugaan Korupsi Jogging Track Rugikan Ratusan Juta Dihentikan, Kejari Terima Aliran Dana Rp 11 Miliar, Warga Ancam Demo ke Kejari dan Inspektorat Garut” yang diunggah Rabu, 22 Januari 2025.
Baca juga :
Kasi Intelijen Kejari Garut : Tidak Seluruhnya Kegiatan Reses dan BOP DPRD Didukung LPJ, Bisa SP3?
Menurut Kajari Garut, Helena Octavianne, pemberitaan pers oleh media siber locusonline.co dengan judul itu, sesuai dengan Pasal 1 angka 11 dan angka 12 serta Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers juncto lampiran Peraturan Dewan Pers Nomor 9/Peraturan-DP/X/2008 tanggal 29 Oktober 2008 tentang pedoman hak jawab.
“Bersama ini kami menyampaikan hak jawab dan/atau hak koreksi berupa tanggapan atau sanggahan maupun untuk mengoreksi atau memberitahukan terhadap adanya kekeliruan informasi yang diberitakan dalam media siber locusonline.co tersebut dengan pertimbangan karena substansi materinya diduga bertentangan dengan Kode Etik Jurnalistik serta Pedoman Media Siber,” ujar Helene pada surat yang dilayangkan kepada Pimpinan Redaksi / Penanggung Jawab media Locusonline.co, dengan Nomor Surat: B0393/M.2.15/Dip.4/02/2025, 05 Februari 2025 dan diterima Redaksi Locusonlie.co, Kamis (06/02/2025). (Asep Ahmad/Red.01)

Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues