b. Rencana kerja Pemerintah Daerah,
c. Hasil pengawasan DPRD masa sidang, dan d. Kebutuhan konsultasi publik dalam pembentukan Perda.
d. Kebutuhan konsultasi publik dalam pembentukan Perda.
(4). Anggota DPRD wajib melaporkan hasil pelaksanaan Reses kepada Pimpinan DPRD.
(5). Laporan sebagaimana dimaksud ayat (4) paling sedikit memuat:
a. Waktu dan tempat kegiatan reses.
b. Tanggapan, aspirasi dan pengaduan dari masyarakat, dan
c. Dokumentasi peserta dan kegiatan pendukung.
(6). Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dikenai sanksi tidak dapat melaksanakan Reses berikutnya.
Sementara itu, salah satu sumber yang tidak mau disebutkan namanya ikut mengomentari ketentuan LPJ bagi setiap anggota DPRD. Menurutnya, apabila Pimpinan dan Anggota DPRD Garut tidak memiliki LPJ dari setiap kegiatan dan anggaran yang digunakannya, maka akan berpengaruh terhadap kinerja kedepannya.
“Apabila LPJ tidak ada, maka tidak bisa melakukan kegiatan yang akan datang. Kewajiban ini sudah tertuang dalam Tata Tertib DPRD Garut,” ujar sumber kepada media.
Terpisah, setelah melayangkan hak jawab atau hak koreksi kepada media online locusonline.co, pihak Kejari Garut belum membalas konfirmasi yang dilayangkan wartawan, tentang LPJ BOP dan Reses Anggota DPRD Garut atas nama siapa, tahun berapa, lokasi resesnya mana, dan reses yang ke berapa yang disebutkan sebagian LPJ nya tidak ada. (asep ahmad)

Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues