Setelah berhasil melumpuhkan pegawai, pelaku kemudian menggasak barang berharga milik perusahaan maupun pegawai seperti sepeda motor, tabung gas, dan barang lainnya.
“Empat orang tidak dikenal yang menggunakan masker kemudian menyekap para saksi dan mengancam menggunakan senjata tajam, diduga senjata api, setelah berhasil menyekap para korban, lalu pelaku mengambil barang-barang milik perusahaan dan saksi,” katanya.
AKP Joko memnjelaskan barang bukti yang diamankan dari pelaku yakni 139 tabung gas 5 kilogram, dua unit kendaraan roda empat Daihatsu Granmax, sepeda motor Yamaha Jupiter MX dan peralatan lainnya seperti senjata tajam yang digunakan untuk melakukan aksi kejahatannya.
Kejadian tersebut, kata Joko, menimbulkan kerugian materi sebesar Rp58 juta berupa tabung gas, uang perusahaan, telepon seluler, dan kendaraan roda dua milik pegawai.
Akibat perbuatannya itu kedua tersangka mendekam di Rumah Tahanan Polres Garut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, dan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Polres Garut terus melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya yang masih buron.
Editor: Bhegin

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”