Menurut dia, Komisi III DPR juga sudah berkirim surat kepada pemerintah agar nantinya pembuatan daftar inventarisasi masalah dilakukan Kementerian Hukum dan Kementerian Sekretariat Negara.
“Ada hal yang paling penting dalam pembahasan RUU KUHAP ini adalah penguatan peran advokat karena di situ juga nanti berikutnya adalah penguatan hak-hak tersangka, karena kita paham sekali,” kata Habiburokhman.
Pembahasan RUU KUHAP diharapkan dapat menghasilkan aturan yang lebih adil dan transparan dalam proses penegakan hukum di Indonesia. Penguatan peran advokat dan penetapan tersangka berdasarkan bukti permulaan yang substansial diharapkan dapat mencegah penyalahgunaan wewenang dan melindungi hak-hak tersangka.
Editor: Bhegin
