LOCUSONLINE, GARUT – Bareskrim Polri Mulai Garap Kasus Pidana Pencemaran Lingkungan di RSUD dr. Slamet Garut : Bareskrim Polri telah menerjunkan tim melakukan pemeriksaan terhadap laporan salah satu warga garut yang melaporkan Tindak Pidana Pencemaran Lingkungan sebagaimana diatur dan diancam Pasal 103 dan atau Pasal 109 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah oleh Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang/UUPLH) yang dilakukan oleh pihak Rumah Sakit Umum Daerah dr. Slamet Garut (RSUD dr. Slamet Garut).
Menurut pelapor, dirinya telah dimintai keterangan oleh tim penyidik Bareskrim, dan rencananya hari ini, Seni 7 Maret 2025 penyidik akan melakukan pemeriksaan secara langsung di Rumah Saki Umum dr. Slamet.
Baca juga :
Kejari Garut Tutupi Anggaran Rp. 11 Milyar?, Jaksa Agung Tekankan Transfaran “Jangan Bermain Proyek”
RSUD dr. Slamet Garut Tuai Kritik Atas Alih Fungsi Lahan Parkir dan Dugaan Buang Limbah B3
“Benar, tadi malam saya telah dimintai keterangan oleh penyidik dari Bareskrim Polri terhadap pengaduan yang saya sampaikan pada 9 Desember 2024 lalu,” sebut Asep Muhidin yang akrab disapa Asep Apdar saat makan sahur disalah satu rumah makan dikawasan Garut, Jum’at (7/3/2025).
Asep menyebut, sempat juga disampaikan terkait sanksi administrasi oleh ppenyidik terhadap kasus ini, namun saya sampaikan kalau itu sesuai dengan ketentuan silahkan.

Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues