“Jadi pas pemeriksaan, ada pertanyaan apakah saya mengetahui pernah ada sanksi administrasi kepada rumah sakit?, ya saja sampaikan tidak ada dan tidak tahu. Namun pertanyaannya kalau Lembaga yang memiliki kewajiban memberikan sanksi tidak melaksanakannya bagaimana? Itu yang saya jawab,” terang Asep.
Baca juga :
Polemik Fasilitas Umum RSUD dr. Slamet Garut, GLMPK Desak DPRD Lakukan Audiensi
Menurut Asep, yang dilaporkannya adalah dgaan pelanggaran pidana sebagaimana diatur dan diancam Pasal 103 dan atau Pasal 109 UUPLH, tapi ini kok membahas sanksi administrasi?, kan beda. Namun katanya, kita lihat saja nanti hasilnya seperti apa.
Kalau memang ada pengalihan dari pidana kepada administrasi, ya saya pasti akan melakukan Langkah hukum terukur, diantaranya meminta gelar perkara khusus atau bila perlu meminta kasusnya dibuka di DPR RI melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP), lebih jauhnya ya saya Praperadilankan.
“Jadi pihak RSUD dr. Slamet garut ini telah melakukan pengolahan dan/atau pengelolaan limbah cair medis melalui Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) tanpa memiliki dokumen perizinan yang lengkap, diantaranya persetujuan lingkungan (Perling) dan sertifikat laik operasi (SLO) sebagaimana diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Permen LH No 5 Tahun 2021,” jelas Asep apdar.
Baca juga :
Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues