GarutHukumLingkungan Hidup

Bareskrim Polri Mulai Garap Kasus Pidana Pencemaran Lingkungan di RSUD dr. Slamet Garut

redaksilocus
×

Bareskrim Polri Mulai Garap Kasus Pidana Pencemaran Lingkungan di RSUD dr. Slamet Garut

Sebarkan artikel ini
Bareskrim Polri Mulai Garap Kasus Pidana Pencemaran Lingkungan di RSUD dr. Slamet Garut
Foto : tim GLMPK saat itu melakukan peninjauan di tempat produksi IPAL RSUD dr.Slamet Garut / Bareskrim Polri Mulai Garap Kasus Pidana Pencemaran Lingkungan di RSUD dr. Slamet Garut

Bangunan PT. Ultimate Noble Indonesia Garut Ambruk, Vendor Gelontorkan Uang Rp. 200 Juta Ke Desa?

Pelapor Dorong Polres Garut Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Alih Fungsi LP2B Oleh Oknum Pejabat dan PT. Pratama Abadi Industri

tempat.co

Selain itu, Asep juga memjelaskan kalau Perusahaan pengangkut limbah Bahan berbahaya , perusahaan pengangkut limbah medis atau transforter (kendaraan yang mengangkut limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) tidak terintegrasi dengan SILACAK Kementerian lingkungan hidup, itu kan syarat wajib sebagaimana diatur Pasal 85 ayat (2) huruf d, Pasal 86 dan Pasal 90 ayat (5) huruf g Permen LHK Nomor 6 Tahun 2021 tentang tata Cara Dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun yang pada pokonya menyebutkan dan mengatur pihak ketiga, diantaranya Pasal 90 ayat (5) huruf g menegaskan “Dokumen pengangkutan Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f paling sedikit memuat; g. bukti GPS Tracking telah terhubung dengan Silacak, untuk pengangkutan Limbah B3 menggunakan alat angkut berupa angkutan jalan.

“Intinya saya akan mengawal kasus ini, jangan sampai mandeg dan beralih ke sanksi administrasi, harus dibedakan mana pelanggaran administrasi mana pelanggaran pidana,” ucapnya.

Saya tegaskan ya, ini  termasuk kategori delik formil, artinya setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B3 (limbah cair medis, dll) dengan cara yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dapat dituntut tanpa perlu dibuktikan bahwa perbuatannya telah mencemari lingkungan hidup. Jadi kalau bertanya apakah ada korban atas perbuatan pengelolaan limbah B3 tanpa izin, jelas tidak perlu dipersoalkan, karena ini materi perkaranya beda yaitu masuk kedalam delik formil.

Tinggalkan Balasan

banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow