Bangunan PT. Ultimate Noble Indonesia Garut Ambruk, Vendor Gelontorkan Uang Rp. 200 Juta Ke Desa?
Selain itu, Asep juga memjelaskan kalau Perusahaan pengangkut limbah Bahan berbahaya , perusahaan pengangkut limbah medis atau transforter (kendaraan yang mengangkut limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) tidak terintegrasi dengan SILACAK Kementerian lingkungan hidup, itu kan syarat wajib sebagaimana diatur Pasal 85 ayat (2) huruf d, Pasal 86 dan Pasal 90 ayat (5) huruf g Permen LHK Nomor 6 Tahun 2021 tentang tata Cara Dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun yang pada pokonya menyebutkan dan mengatur pihak ketiga, diantaranya Pasal 90 ayat (5) huruf g menegaskan “Dokumen pengangkutan Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f paling sedikit memuat; g. bukti GPS Tracking telah terhubung dengan Silacak, untuk pengangkutan Limbah B3 menggunakan alat angkut berupa angkutan jalan.
“Intinya saya akan mengawal kasus ini, jangan sampai mandeg dan beralih ke sanksi administrasi, harus dibedakan mana pelanggaran administrasi mana pelanggaran pidana,” ucapnya.
Saya tegaskan ya, ini termasuk kategori delik formil, artinya setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B3 (limbah cair medis, dll) dengan cara yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dapat dituntut tanpa perlu dibuktikan bahwa perbuatannya telah mencemari lingkungan hidup. Jadi kalau bertanya apakah ada korban atas perbuatan pengelolaan limbah B3 tanpa izin, jelas tidak perlu dipersoalkan, karena ini materi perkaranya beda yaitu masuk kedalam delik formil.

Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues