Kamis, 4 Juni 2026

Di Bogor, Gubernur Jabar Bongkar Paksa Bangunan Alih Fungsi Lahan, Di Garut Pabrik Dilahan Sawah Diresmikan Dedi Mulyadi?

Photo Author
locusonline, Locusonline.co
- Jumat, 7 Maret 2025 | 19:26 WIB
Foto Gubernur jawa barat dedi mulyadi saat melakukan sidak di Puncak Bogor, / Di Bogor, Gubernur Jabar Bongkar Paksa Bangunan Alih Fungsi Lahan, Di Garut Pabrik Dilahan Sawah Diresmikan Dedi Mulyadi?
Foto Gubernur jawa barat dedi mulyadi saat melakukan sidak di Puncak Bogor, / Di Bogor, Gubernur Jabar Bongkar Paksa Bangunan Alih Fungsi Lahan, Di Garut Pabrik Dilahan Sawah Diresmikan Dedi Mulyadi?

LOCUSONLINE, GARUT Gubernur Jabar bongkar paksa bangunan alih fungsi lahan di Bogor, di Garut pabrik dilahan sawah diresmikan Dedi Mulyadi: Baru-baru ini Gubernur Jabar bongkar paksa bangunan alih fungsi lahan, di Garut pabrik dilahan sawah diresmikan Dedi Mulyadi, namun tak lama diresmikan tembok bangunan pabrik yang menjadi pembatas dengan permukiman warga ambruk menimpa rumah warga.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memastikan Hibisc Fantasy Puncak yang berdiri di lahan perkebunan teh Gunung Mas dibongkar dan menyegel 4 bangunan tempat wisata lain di Puncak bersama Menteri Koordinator Pangan Zulkifli Hasan, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, dan Bupati Bogor Rudy Susmanto.
Baca juga :

Baru Diresmikan Gubernur Jawa Barat Dan Bupati Garut, Pabrik di Cibatu Garut Roboh, Babinsa Tidak Mau Diwawancara

Polres Garut Diminta Segera Bertindak Tegas Kepada Perusahaan Asing dan Oknum Pejabat

"Karena tidak dibongkar sendiri, perintah saya bongkar mulai hari ini. Bongkar karena ini menimbulkan problem bagi lingkungan," ucap Dedi Mulyadi pada Kamis, 6 Maret 2025 seperti dikutip dari Antara.

Dari video yang beredar di media sosial, Dedi Mulyadi tampak terlihat menangis melihat alih fungsi lahan dilakukan secara ugal-ugalan di kawasan wisata Puncak. Ia menerima informasi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Hibisc Fantasy Puncak hanya 4.800 meter persegi. Tapi di lapangan pembangunannya hingga 15.000 meter persegi.

"Saya tidak segan segan walaupun ini PT-nya BUMD Provinsi Jawa Barat, berikan contoh bagi siapa pun bahwa yang melanggar harus ditindak walaupun itu adalah lembaga bisnis BUMD Jawa Barat," lanjutnya.
Baca juga :

Di Garut Tembok Pabrik PT. Ultimate Noble Indonesia Roboh, “Airnya Bukan Gede Lagi, Masuk Kerumah”

Dugaan Suap Alih Fungsi Lahan Pertanian PT. Pratama Abadi Industri di Garut, PKP Minta Polres Segera Tetapkan Tersangka

Sementara di Kabupaten Garut tembok pabrik PT. Ultimate Noble Indonesia roboh menimpa warga kampung Cadas Bodas, Cibatu, Garut, padahal kurang dari 24 jam setelah diresmikan oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer,dan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi.

Robohnya tembok pembatas tersebut terjadi pada Senin malam dibarengi dengan longsoran tanah bercampur air yang menerjang pemukiman warga di bawahnya.

Lahan yang dibangun pabrik tersebut awalnya adalah sawah luas, namun setelah adanya perubahan fungsi, dari kawasan pertanian menjadi kawasan Industri.
Baca juga :

Kades Mekarsari Cibatu Sebut Robohnya Tembok Pabrik di Cibatu Garut Sudah Dua Kali

Komisi II DPRD Tegaskan PT. Silver Skyline Indonesia Harus Menempuh Perijinan dan Satpol PP Harus Melakukan Pengawasan

Sebelumnya, salah satu warga telah melaporkan kepada Polres Garut terhadap dugaan Kejahatan Lingkungan yang diduga dilakukan oleh PT Silver Skyline Indonesia (PT.SSI). kejahatan lingkungan tersebt sebagaimana diatur dan diancam Pasal 109 poin a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) yang telah diubah oleh Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah (PP) Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UUPPLH).

Menurut Asep Muhidin, pasca dirinya melayangkan pelaporan atau pengaduan ke Polres Garut, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, maka Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) KLHK telah mengambil langkah kongkrit dengan menghentikan sementara proses pembangunan pabrik PT. Siver Skyline Indonesia (PT. SSI) yang berlokasi di Jln. Sasak Beusi No. 13 Desa Sindangsuka Kecamatan Cibatu Kabupaten Garut.

“Namun sangat disayangkan, Polres Garut masih belum mengambil langkah kongkrit terhadap dugaan tindak pidana kerusakan lingkungan yang diduga dilakukan oleh oknum yang melakkan pembangunan di PT. SSI,” ujarnya. (Asep/Red.01)

Editor: locusonline

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X