LOCUSONLINE, BANDUNG BARAT – Polda Jabar Bongkar Praktik Prostitusi Online: Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Barat berhasil mengungkap praktik prostitusi online yang dilakukan melalui aplikasi “Hani” di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat. Tujuh orang, termasuk pemilik dan pengelola agensi serta lima wanita yang berperan sebagai talent, telah ditangkap pada 27 Februari 2025.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menjelaskan bahwa aplikasi “Hani” disalahgunakan oleh agensi untuk menyediakan konten pornografi. “Aplikasi ini mirip dengan platform lain seperti Bigo atau Tantan, namun disalahgunakan secara terorganisir,” ujar Kombes Jules.
Agensi tersebut dipimpin oleh DA dan MAE, yang merekrut talent melalui word-of-mouth dan promosi di Instagram. Para talent, yang terdiri dari JZ, ST, NS, AA, dan SDR, diharuskan mencapai target pendapatan mingguan (Rp 1,5-2,5 juta) dan dikenakan denda jika gagal.
Direktur Ditressiber Polda Jabar, Kombes Resza Ramadiansah, menambahkan bahwa para talent melakukan video call dengan pengguna dan memperlihatkan bagian tubuh sensitif mereka atas permintaan pengguna, sebagai imbalan koin digital.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU ITE, Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda Rp 6 miliar.
Kasus ini menjadi peringatan keras tentang bahaya eksploitasi seksual online dan pentingnya pengawasan terhadap aplikasi-aplikasi yang berpotensi disalahgunakan. Polda Jabar berkomitmen untuk terus memberantas kejahatan siber dan melindungi masyarakat dari ancaman serupa.
