Larangan perselingkuhan bagi ASN telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 jo Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS. ASN yang melanggar ketentuan tersebut dapat dijatuhi hukuman disiplin berat, termasuk penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, atau pemberhentian sebagai PNS.
Nurdin mengingatkan bahwa perselingkuhan bukan hanya berdampak pada ASN yang melakukannya, tetapi juga dapat merugikan keluarga, instansi, dan korps ASN. ASN harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan baik di dalam maupun di luar lingkungan kerja.
Perselingkuhan merupakan racun bagi ASN yang dapat merusak integritas, moral, kinerja, reputasi, dan karier. Selain itu, perselingkuhan juga mengancam keutuhan rumah tangga ASN dan merusak nama baik instansi.
Editor: Bhegin
