– Kesehatan Hewan: Menjaga kesehatan hewan ternak untuk memastikan keamanan pangan.
– Investasi: Memudahkan masuknya investor di bidang peternakan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.
– Retribusi: Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor peternakan.
Raperda ini diharapkan dapat menciptakan sistem peternakan yang terstruktur dan terawasi, meningkatkan keamanan pangan, dan mendorong pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Purwakarta.
Pewarta: Laela
Editor: Bhegin
