Endang menjelaskan bahwa kajian hukum mengenai kode etik dan tata beracara telah disusun dan percepatan pengesahan aturan akan segera dilaksanakan. Ia berharap pembahasan ini segera mencapai kesepakatan bersama agar DPRD Kabupaten Garut memiliki pedoman etik yang kuat bagi seluruh anggotanya.
“Aturan kode etik dan tata beracara bukan hanya sebagai pedoman perilaku anggota dewan, tetapi sebagai upaya meningkatkan kepercayaan publik terhadap DPRD Garut,” ujar Endang. “Masyarakat dapat melihat secara langsung bagaimana anggota dewan menjalankan tugasnya dengan tanggung jawab kinerja dan profesionalisme yang tinggi.”
Dengan adanya aturan kode etik dan tata beracara, diharapkan citra positif DPRD Garut di mata publik dapat terus meningkat, dan tata kelola pemerintahan yang baik melalui prinsip-prinsip yang dapat dipertanggungjawabkan dapat terwujud.
Pewarta: Nuroni
Editor: Bhegin
