DLH Purwakarta terus melakukan sosialisasi terkait larangan membuang sampah sembarangan di setiap kecamatan, kelurahan, dan desa. Anggoro mengimbau masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan dan mengikuti jadwal pembuangan sampah yang telah ditentukan, sebelum pukul 06.00 pagi.
Lurah Nagri Tengah, Engkun Kuntadi, berjanji akan terus berkolaborasi dengan DLH dan pemerintah daerah untuk menjaga kebersihan lingkungan.
“Kami akan mengantisipasi agar tidak ada lagi warga yang membuang sampah sembarangan, terutama di lokasi-lokasi dekat aliran sungai,” tuturnya.
Pentingnya partisipasi masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan ditekankan, termasuk dengan mengikuti program Selasa Bersih (Salsih) dan Jumat Bersih (Jumsih) yang rutin dilaksanakan.
Kabid Trantibum Satpol PP Purwakarta, Teguh Juarsa, mengatakan bahwa tumpukan sampah di TPA liar tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang Kebersihan, Ketertiban dan Keindahan (K3).
“Sampah di lokasi tersebut sangat mengganggu ketertiban umum, baik bagi pengendara yang melintas maupun masyarakat sekitar,” ujarnya.
Pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan penegakan aturan untuk mencegah warga membuang sampah di tempat yang tidak semestinya.
Ketua RW 07 Kelurahan Nagri Tengah, Dandi Prima Kusumah, memberikan apresiasi atas langkah cepat pemerintah dalam menangani permasalahan sampah tersebut. “Sangat bersyukur atas respons cepat pemerintah daerah. Sebelumnya sempat mencuat di media online, kini telah ditangani dengan baik,” pungkasnya.

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”












