Kamis, 4 Juni 2026

Bupati Garut Ditantang Bongkar Siapa Otak Penyusun RDTR Dinas PUPR “Limbangan Kota Santri Bisa Buka Klub Malam”

Photo Author
locusonline, Locusonline.co
- Minggu, 9 Maret 2025 | 19:33 WIB
Foto : dokumen RDTR dinas PUPR Kabupaten Garut bidang Tata Ruang tahun / Bupati Garut Ditantang Bongkar Siapa Otak Penyusun RDTR Dinas PUPR “Limbangan Kota Santri Bisa Buka Klub Malam”
Foto : dokumen RDTR dinas PUPR Kabupaten Garut bidang Tata Ruang tahun / Bupati Garut Ditantang Bongkar Siapa Otak Penyusun RDTR Dinas PUPR “Limbangan Kota Santri Bisa Buka Klub Malam”

LOCUSONLINE, GARUT – Pasca terbongkarnya dokumen Rencana Detai Tata Ruang (RDTR) Kecamatan BL. Limbangan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Bupati Garut ditantang bongkar siapa otak penyusun RDTR Dinas PUPR yang dalam dokumen tersebut “Limbangan Bisa Buka Klub Malam”.

Terbongkarnya dokumen RDTR tersebut saat Gerbang Literasi Masyarakat Perjuangkan Keadilan (GLMPK) melakukan audensi di Gedung DPRD Garut dengan Komisi II dan dihadiri pejabat dinas PUPR, ATR/BPN, Dinas Pertanian dan steakholder lainnya pada Selasa, 25 Februari 2025.
Baca juga :

Polemik Legalitas Pabrik PT.Pratama Abadi Industri: Izin Bermasalah, Satpol PP Garut “Tidak Tahu…..”

Dugaan Suap Alih Fungsi Lahan Pertanian PT. Pratama Abadi Industri di Garut, PKP Minta Polres Segera Tetapkan Tersangka

“Dinas PUPR pada bidang tata ruang telah menerima dokumen laporan akhir penyusunan rencana detai tata ruang (RDTR) Kecamatan Balubur Limbangan (Updateing) 2021 tertuang jelas, bahwa kegiatan yang diizinkan terbatas jumlahnya diantaranya termuat pada poin 2). Jasa tempat hiburan, Jasa Penginapan Hotel, Jasa Penginapan losmen, ‘Klub Malam’, dan jasa hiburan dewasa lainnya diijinkan dengan syarar,, tulis dalam dokumen RDTR Dinas PUPR bidang Tata Ruang Kabupaten Garut,” sebut Asep saat audensi dengan Komisi II DPRD Garut, Selasa (25/2/2025).

Saat ditanya siapa yang mengijinkan sebagaimana tercatat dalam dokumen RDTR?, seluruh peserta audien mendadak terdiam, bahkan nampak pejabat Dinas PUPR pun seolah baru mengetahui ada isi diperbolehkan adanya jasa hiburan klub malam dan tempat hiburan dewasa lainnya di Limbangan.

GLMPK menilai, pejabat dinas PUPR pada bidang Tata Ruang sepertinya mau menghancurkan kawasan limbangan yang dikenal kota santri dengan menuangkan atau menyusupkan dalam RDTR mengijinkan adanya tempat hiburan dewasa dan klub malam. Ini tidak bisa dibiarkan, kalau dokumen RDTR ini tidak terbongkar, pasti akan ditetapkan menjadi peraturan.
Baca juga :

Oknum Kades di Limbangan Diduga Berbuat Tidak Senonoh Terhadap Perempuan Asal Garut

Warga Kampung Kudang Desa Limbangan Timur Digegerkan Dengan Pria Lansia Meninggal di Kamar Kontrakan

“Penyusunan rencana detail tata ruang (RDTR) melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) pad atahun 2021 oleh bidang tata Ruang, nantinya menjadi dasar penerbitan Peraturan Daerah tentang RDTR, jadi kalau ada yang mengajukan usaha klub malam, atau hiburan dewasa akan diijinkan karena perdanya boleh, kan bahaya,” sebut Bakti.

GLMPK meminta Bupati dan Wakil Bupati Garut menelusuri, mencari siapa otak penyusun RDTR pada Dinas PUPR bidang Tata Ruang itu.

“Dengan kewenangan yang dimiliki Bupati dan Wakil Bupati Garut, GLMPK meminta dan menantang bongkar siapa otak penyusun RDTR pada Dinas PUPR di bidang Tata Ruang, karena tidak mungkin kalau ornag yang menyusunnya mengedepankan etika dan moral memasukan Limbangan yang dikenal sejak dahulu kota Santri bisa buka jasa hiburan ‘Klub Malam’ bahkan ada hiburan dewasa lainnya,” pintanya.

GLMPK percaya dan yakin, kolaborasi kepemimpinan Bupati Syakur Amin dan wakilnya Putri Karlina ini akan membawa Kabupaten Garut dan rakyatnya yang Sejahtera, adil dan kepastian hukum, tutupnya disela kesibukan berbuka puasa di sekertariat GLMPK, Jln. Raya Cipanas Perum Praja Graha, Minggu, (9/3/2025). (Asep/Red.01)

Editor: locusonline

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X