Terkait kapasitas TPA Sarimukti, saat ini terdapat empat zona eksisting, dengan Zona 1 sudah penuh, Zona 2 terisi 90 persen, Zona 3 terisi 80 persen, dan Zona 4 sudah penuh.
Pemprov Jabar saat ini tengah menyelesaikan pembangunan Zona 5 seluas 6,3 hektare, yang diharapkan dapat difungsikan pada bulan Mei 2025. “Sekarang pekerjaan utamanya sudah selesai, tinggal pemasangan membran mudah-mudahan bulan Mei sudah bisa selesai,” tutur Herman.
Dengan beroperasinya Zona 5, ditambah sisa ruang di Zona 2 dan 3, masa pakai TPA Sarimukti bisa diperpanjang sampai Juni 2028. Masa pakai ini diharapkan cukup sampai Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPPAS) Legoknangka rampung
“Jadi kurang lebih 3,5 tahun, dan mudah-mudahan awal tahun 2028 TPPAS Legoknangka sudah bisa beroperasi,” ujar Herman.
TPA Sarimukti sebelumnya diprediksi sudah tidak bisa lagi menampung sampah pada Maret 2025. Karena itu, Pemprov Jabar memberlakukan kebijakan pengetatan sampah kepada empat daerah pengguna, yakni Kota Bandung, Bandung Barat, Kabupaten Bandung, dan Kota Cimahi.
Beberapa pengetatan yang diberlakukan antara lain pelarangan pengiriman sampah anorganik ke TPA Sarimukti, pengurangan jumlah ritase truk pengirim sampah, serta zero food waste.
Pewarta: Kamil
Editor: Bhegin
