Untuk diketahui, dokumen RDTR adalah rencana pemanfaatan ruang bagian wilayah kota secara terperinci yang disusun untuk penyiapan perwujudan ruang dalam rangka pengaturan zonasi, perizinan dan pembangunan kawasan. RDTR kota, merupakan penjabaran dari RTRW kedalam rencana distribusi pemanfaatan ruang dan bangunan serta bukan bangunan pada kawasan perkotaan. Dengan demikian, diharapkan dapat terwujud kawasan fungsional yang aman, produktif dan berkelanjutan dikawasan perkotaan kecamatan BL. Limbangan, tulis dalam dokumen RDTR pada halaman 1-2. (Asep/Red.01)

Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues















maaf nih sebelumnya, kebenaran berita ini terjamin gak ya? ini beneran Limbangan perbolehkan tempat kek gitu?
Media kami resmi pak, apabila kami menyampaikan berita Hoaxs maka konsekwensi hukumnya bahaya.
Silahkan membaca informasi lainnya di media kami.
Terima kasih
benar