LOCUSONLINE, GARUT – Pembayaran Ganti Rugi Berlanjut: Pembangunan Jalan Tol Getaci (Gedebage-Tasikmalaya-Cilacap) tahap satu segmen Garut Utara terus berjalan dengan dilanjutkannya pembayaran ganti rugi kepada warga terdampak. Senin, 10 Maret 2025
Pembayaran tahap kedua dilakukan di tiga desa di Kecamatan Leles, Kabupaten Garut, pada Kamis (23/1/2025). Desa Cangkuang menerima pembayaran ganti rugi terbesar dengan total Rp. 51.374.416.033 untuk 94 bidang tanah. Desa Hegarsari menerima Rp. 8.060.535.000 untuk 14 bidang tanah, dan Desa Karangtengah menerima Rp. 5.800.000.000 untuk 8 bidang tanah.
Musyawarah lanjutan di Desa Margaluyu, Kecamatan Leles, akan segera dilakukan setelah perpanjangan penetapan lokasi tol Getaci ditandatangani.
Kepala Badan Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Garut, Muhammad Rahman, mengatakan bahwa proses pengadaan tanah untuk Tol Getaci bukanlah tugas mudah. Timnya harus menghadapi berbagai tantangan.
“Sekarang tinggal berharap semoga proyek strategis ini secepatnya selesai, agar kita semua bisa merasakan manfaatnya,” ungkapnya.
Jalan Tol Getaci diharapkan menjadi jalur penghubung utama yang mempercepat waktu tempuh antarwilayah dan mendukung pertumbuhan ekonomi di wilayah selatan Jawa Barat dan Jawa Tengah.
Daftar Desa yang Terdampak Tol Getaci di Garut
Berikut adalah daftar 37 desa dan 7 kecamatan di Kabupaten Garut yang terdampak proyek Tol Getaci:
– Kecamatan Kadungora: Hegarsari, Talagasari, Mandalasari, Karangmulya, Karangtengah
