LOCUSONLINE, GARUT – Dugaan praktik korupsi dalam proyek pembangunan Jogging Track di area SOR R.A.A Adiwidjaya, Garut, menimbulkan pertanyaan besar terkait lemahnya pengawasan dan penegakan hukum di daerah tersebut. Meskipun ditemukan kekurangan volume pekerjaan senilai Rp 313 juta, pelaku hanya diminta mengembalikan uang tanpa dijerat pidana.
Awalnya, warga yang merasa ada kejanggalan pada proyek tersebut melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri Garut. Setelah dilakukan penyelidikan dan bekerja sama dengan Inspektorat, terbit Laporan Hasil Audit Investigasi (LHA) yang mengonfirmasi adanya kekurangan volume pekerjaan.
LHA merekomendasikan pengembalian kerugian negara ke kas daerah Pemkab Garut dalam waktu 60 hari sejak tanggal 03 Juni 2024. Namun, uang tersebut baru masuk ke kas negara pada bulan Oktober 2024, atau lebih dari 60 hari.
Baca Juga :
Kasatpol PP Ngumpet Saat Wakil Bupati Garut Meninjau Jogging Track SOR Ciateul?
Yang lebih mengagetkan, oknum pengusaha yang terbukti melakukan kekurangan volume pekerjaan tidak mendapat sanksi pidana. Ia hanya diminta mengembalikan uang hasil pekerjaannya saja.
Kasus ini menunjukkan bahwa pemeriksaan reguler oleh Kejaksaan dan Inspektorat tidak cukup untuk mengendus dugaan praktik korupsi. Peran masyarakat dalam mengawasi dan melaporkan dugaan tindak pidana korupsi sangat penting.
Kejadian ini menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas penegakan hukum di Garut. Bupati dan Wakil Bupati Garut terpilih harus mengutamakan transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan, serta memperkuat sistem pengawasan dan penegakan hukum di daerah.
