Wakil Ketua Bidang Advokasi YLBHI, Arif Maulana, menegaskan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menolak tegas revisi UU TNI yang ingin mengembalikan praktik dwifungsi TNI.
“Menghidupkan kembali dwifungsi bukan hanya berbahaya bagi TNI itu sendiri tapi bagi demokrasi dan kepastian hukum,” tegasnya.
Arif menjelaskan bahwa mengembalikan dwifungsi TNI berarti mengkhianati tuntutan reformasi tahun 1998. Membuka luka, dan trauma rakyat terhadap praktik militerisme otoritarian rezim orde baru di bawah kepemimpinan Presiden Soeharto.
YLBHI menyerukan agar DPR menolak revisi UU TNI yang menyeret kembali dwifungsi militer. Mereka mengajak masyarakat sipil untuk terus memantau dan menentang upaya mengembalikan praktik militerisme yang berpotensi mengancam institusi TNI itu sendiri tapi bagi demokrasi dan kepastian hukum.
Editor: Bhegin
