KPU & BawasluNewsTasikmalaya

PSU Ulang, Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya Bisa Dipidanakan?

redaksilocus
×

PSU Ulang, Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya Bisa Dipidanakan?

Sebarkan artikel ini
Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya Bisa Dipidanakan?
Foto : Ketua DPD Arkilyz Indonesia Kabupaten Tasikmalaya, Rifky Firdaus

Wabup Garut Tinjau RSUD dr. Slamet, Soroti Fasilitas dan Parkir Liar

Terbongkar, RDTR Dinas PUPR Garut Perbolehkan Limbangan Buka Usaha “Klub Malam” dan Hiburan Dewasa

tempat.co

Diskualifikasi Cabup Ade Sugianto ini diputuskan MK berkaitan dengan periodisasi jabatannya. Ade diketahui telah menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya setelah terpilih dalam Pilkada 2020.

Terpisah, Ketua DPD Arkilyz Indonesia Kabupaten Tasikmalaya, Rifky Firdaus menilai, adanya putusan Mahkamah Konnstitusi nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini telah membuktikan adanya kelalaian ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya.

“Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya Ami Imron Tamami, S.Pd seharusnya mempertanggunhgjawabkan terhadap lolosnya Cabup Ade Sugianto mengikuti kontestasi pemilihan kepala daerah,” sebut Rifky Firdaus melalui sambungan seluler, Kamis (13/3/2025).

Menurut Rifky, ketua KPU dan anggotanya tidak membaca Putusan Nomor 2/PUU-XXI/2023, padahal sudah sangat jelas yang dimaksudkan dengan masa jabatan kepala daerah dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota sebagaimana telah diubah oleh UU No. 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang menjadi Undang-Undang (UU Pilkada) yaitu yang telah dijalani setengah atau lebih adalah sama dan tidak membedakan ”masa jabatan yang telah dijalani” tersebut, baik yang menjabat secara definitif maupun penjabat sementara.

Baca juga :

zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8001
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8004
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8005
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8002
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8003
previous arrow
next arrow

Bergabunglah dengan Tim Jurnalis Kami!

Apakah kamu memiliki passion dalam menulis dan melaporkan berita? Inilah kesempatan emas untuk bergabung dengan situs berita terkemuka kami! Locusonline mencari wartawan berbakat yang siap untuk mengeksplorasi, melaporkan, dan menyampaikan berita terkini dengan akurat dan menarik.

Daftar

🔗 Tunggu apa lagi!

Daftar sekarang dan jadilah bagian dari tim kami!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner-amdk-tirta-intan_3_2
banner-amdk-tirta-intan_3_3
banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow