KPU & BawasluNewsTasikmalaya

PSU Ulang, Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya Bisa Dipidanakan?

redaksilocus
×

PSU Ulang, Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya Bisa Dipidanakan?

Sebarkan artikel ini
Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya Bisa Dipidanakan?
Foto : Ketua DPD Arkilyz Indonesia Kabupaten Tasikmalaya, Rifky Firdaus

PM Gatra Prihatin Merebaknya Narkoba di Garut Utara, Dorong Kolaborasi Atasi Masalah

Ratusan Honorer Kepung Gedung DPRD Garut, Tuntut Kepastian Pengangkatan CPNS/PPPK

tempat.co

“Jadi cukup jelas, dalam Pilkada Kabupaten Tasikmalaya ini DPD Arkilyz Indonesia Kabupaten Tasikmalaya menduga ada dugaan suap kepada KPU dan jajarannya yang meloloskan Cabup Ade Sugianto, padahal kan aturan yang dimiliki KPU sendiri tidak boleh mencalonkan lagi kalau sudah 2 kali menjabat kepada daerah,”

Atas adanya dugaan suap ini, DPD Arkilyz Indonesia Kabupaten Tasikmalaya akan menyusun berkas dan membuat Laporan kepada aparat kepolisian. Karena tidak mungkin bisa lolos kalau petugas KPU dan Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya nya memiliki integritas dan mempedomani peraturan KPU, mulai dari Undang-undang sampai Peraturan KPU sebagai pedoman teknis.

“Ini Pemborosan anggaran, kan bisa dipakai untuk pembangunan lain, seharusnya Ketua KPU mempertanggungjawabkannya karena bisa diproses secara pidana atas dugaan suap”, ujarnya. (Asep/Red.01)

zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8001
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8004
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8005
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8002
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8003
previous arrow
next arrow

Bergabunglah dengan Tim Jurnalis Kami!

Apakah kamu memiliki passion dalam menulis dan melaporkan berita? Inilah kesempatan emas untuk bergabung dengan situs berita terkemuka kami! Locusonline mencari wartawan berbakat yang siap untuk mengeksplorasi, melaporkan, dan menyampaikan berita terkini dengan akurat dan menarik.

Daftar

🔗 Tunggu apa lagi!

Daftar sekarang dan jadilah bagian dari tim kami!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner-amdk-tirta-intan_3_2
banner-amdk-tirta-intan_3_3
banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow