“Dengan pencabutan surat edaran yang dimaksud, pemerintah daerah harus segera melantik para tenaga P3K di Kabupaten Garut sesuai mekasnisme pengangkatan yang ada, karena dalam segi anggaran untuk kabupaten garut sendiri sudah siap,” ujarnya dalam gelaran audensi.
Sekda Kabupaten Garut, Nurdin Yana, mengatakan bahwa kebijakan ini berada di ranah politik nasional dimana regulasinya pun ditentukan oleh Kemenpan-RB. Namun, dengan demikian pihaknya bersama DPRD Garut tetap akan memperjuangkan hak aspirasi forum PPPK melalui pendekatan politik.
“Ya mudah-mudahan pemerintah pusat baik itu Kemnpan-RB dan DPR RI dapat memahami situasi dan keadaan kondisi di daerah. Kami disini akan siap memperjuangkan secara hirarkis, bahkan kami bersama DPRD Garut akan berencana berangkat ke Jakarta untuk memastikan keseriusan yang terjadi di daerah dalam memenuhi kebutuhan pengankatan yang telah lulus seleksi PPPK,” jelas Nurdin.
FPPKG menyatakan akan terus memperjuangkan hak-hak mereka dan mengharapkan pemerintah pusat untuk mengambil langkah konkret supaya pelantikan PPPK segera dilakukan sesuai jadwal yang telah dijanjikan.
Pewarta: Nuroni
Editor: Bhegin
