Kamis, 4 Juni 2026

Kegagalan Serahkan Audit BPKP Ancam Hukum Tidak Adil dan Berpotensi Jadi Peradilan Sesat, Tom Lembong Menuntut Transparansi Proses Hukum

Photo Author
Bhegin, Locusonline.co
- Jumat, 14 Maret 2025 | 13:38 WIB
Suasana Sidang Tom Lembong, Kamis (6/3/2025). ANTARA FOTO; Rivan Awal Lingga/nym
Suasana Sidang Tom Lembong, Kamis (6/3/2025). ANTARA FOTO; Rivan Awal Lingga/nym

LOCUSONLINE, JAKARTA - Kegagalan Serahkan Audit BPKP Ancam Hukum Tidak Adil: Terdakwa kasus impor gula, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016, menuntut transparansi dalam proses hukum kasusnya. Tom Lembong menagih salinan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menjadi dasar dari proses hukum dalam kasus ini. Sebab, hingga persidangan dimulai, salinan laporan hasil audit BPKP tersebut tak kunjung diberikan. Jumat, 14 Maret 2025

Pakar Hukum Keuangan Negara dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), Dian Puji Nugraha Simatupang, menilai tidak diserahkannya laporan hasil audit BPKP kepada pihak terkait adalah langkah keliru. Menurutnya, hasil audit tersebut sangat krusial karena menjadi dasar untuk menetapkan apakah seseorang dapat dianggap bertanggung jawab secara hukum atas kerugian keuangan negara.

"Apalagi unsur merugikan keuangan negara kan merupakan unsur penting dalam tindak pidana korupsi (tipikor)," ujarnya, Kamis (13/3/2025).

Dian menekankan pentingnya audit BPKP yang harus dihitung dan dinilai terlebih dahulu sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka.

"Jika hasil audit belum diserahkan, publik berhak mempertanyakan kualitas dan substansi audit tersebut," katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa transparansi dan objektivitas harus menjadi prinsip utama dalam proses hukum. Dia mendesak Majelis Hakim memerintahkan agar hasil audit BPKP diserahkan kepada semua pihak yang terlibat, untuk memastikan keadilan.

"Tidak boleh juga mengadili seseorang tetapi hasil audit tidak diberikan karena justru agar terdapat objektivitas dan transparansi," tuturnya.

Senada dengan pendapat itu, Pakar Hukum Pidana, Romli Atmasasmita, menganggap tidak disampaikannya laporan hasil audit BPKP sebagai bentuk "Contempt of Court" dan "Obstruction of Justice". Romli menekankan bahwa bukti audit BPKP adalah salah satu alat bukti utama dalam kasus tipikor yang menjerat Tom Lembong. Menurutnya, kegagalan untuk menyampaikan hasil audit BPKP dapat menyebabkan proses hukum yang tidak adil dan berpotensi menjadi peradilan sesat.

"Jika dipaksa sidang dilanjutkan merupakan peradilan sesat (miscarriage of justice)," ucapnya.

Sementara itu, pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menegaskan bahwa pihaknya telah mengajukan permintaan agar salinan audit BPKP diserahkan kepada jaksa dan majelis hakim. Menurutnya, ini merupakan hak terdakwa berdasarkan sejumlah pasal dalam hukum Indonesia, di antaranya Pasal 1 angka 9 KUHAP juncto Pasal 4 Ayat 1 UU Kekuasaan Kehakiman dan Pasal 72 KUHAP yang menjamin hak terdakwa dan penasihat hukum untuk mengakses dokumen yang relevan dalam pembelaan.

Editor: Bhegin

Editor: Bhegin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X