“Dengan semangat ini, Kami akan terus menjalankan bisnis secara bertanggung jawab dan berkontribusi bagi pertumbuhan ekonomi,” tuturnya.
Sebelumnya, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Yuddy Renaldi dan empat orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan.
“Tersangka ini dua orang dari pejabat Bank Jabar Banten, kemudian tiga orang dari swasta. Dua orang tersebut adalah Saudara YR jabatannya selaku Direktur Utama Bank Jabar Banten, kemudian yang kedua adalah Saudara WH pimpinan Divisi Corsec Bank Jabar Banten,” kata pelaksana harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo Wibowo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (13/3/2025).
Menurut informasi keempat tersangka lainnya dalam kasus tersebut yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Corsec BJB Widi Hartoto, dan tiga pihak swasta yakni Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Sophan Jaya Kusuma.
Bank BJB menyatakan akan terus berkoordinasi dengan pihak berwenang dalam proses hukum yang sedang berlangsung dan tetap berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada nasabah dan pemangku kepentingan lainnya.
Editor: Bhegin
