LOCUSONLINE, JAKARTA – Skandal Iklan Bank BJB: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penempatan dana iklan oleh Kantor Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB). Dua tersangka dari internal BJB dan tiga lainnya merupakan pihak swasta.
“YR [Yuddy Renaldi] selaku Direktur Utama Bank BJB dan WH [Widi Hartoto] selaku Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB,” ujar Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo menjelaskan identitas tersangka dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (13/3/2025) petang.
Yuddy beberapa waktu lalu sudah mengundurkan diri dari posisi Dirut Bank BJB. Tak lama setelah KPK mengumumkan tindakan penyidikan terkait perkara yang dimaksud.
Sementara itu, tiga tersangka lainnya ialah Kin Asikin Dulmanan, Suhendrik dan Sophan Jaya Kusuma.
– Kin Asikin adalah pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri.
– Suhendrik adalah pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE).
– Sophan Jaya adalah pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB).
Pencegahan bepergian ke luar negeri juga dilakukan terhadap empat orang tersangka lainnya. Mereka ialah Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB serta tiga orang dari pihak swasta yakni Kin Asikin Dulmanan, Suhendrik dan Raden Sophan Jaya Kusuma.
Bank BJB menggandeng enam perusahaan agensi sebagai perantara dengan perusahaan media. Yakni PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB), PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB), PT Antedja Muliatama (AM), PT Cakrawala Kreasi Mandiri (CKM), PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) dan PT BSC Advertising.
