Kamis, 4 Juni 2026

Praswad Nugraha Kritik Febri Diansyah Bela Hasto Kristiyanto: Pertanyakan Integritas

Photo Author
Bhegin, Locusonline.co
- Sabtu, 15 Maret 2025 | 16:40 WIB

LOCUSONLINE, JAKARTA - Febri Diansyah Bela Hasto Kristiyanto: Praswad Nugraha, mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengkritik keputusan Febri Diansyah, mantan juru bicara KPK, untuk menjadi tim hukum Hasto Kristiyanto. Menurut Praswad, pilihan tersebut mempertanyakan level integritas Febri.

Praswad mengatakan bahwa langkah Febri menjadi kuasa hukum Hasto merupakan pilihan pribadi. Namun, ia mengingatkan bahwa Febri mengetahui peristiwa operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Harun Masiku yang gagal di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) kala itu.

"Saat itu, tim penyelidik dan penyidik KPK di lapangan mengalami teror, diintervensi, bahkan dicoba untuk dikriminalisasi dan difitnah saat sedang melaksanakan shalat di masjid PTIK," ujar Praswad melalui keterangan tertulis, Kamis, 13 Maret 2025.
Praswad menilai bahwa keputusan Febri menjadi kuasa hukum Hasto menunjukkan level integritasnya. "Hal tersebut menyiratkan di level mana integritas yang bersangkutan sesungguhnya," kata Praswad.

Ia juga mengingatkan bahwa pada tahun 2019, Hasto aktif mendukung keputusan mantan presiden Joko Widodo untuk melemahkan KPK melalui revisi UU KPK. Akibatnya, 57 penyidik dan pegawai KPK disingkirkan secara tidak manusiawi.

Praswad menambahkan bahwa Febri telah menunjukkan kecenderungan berpihak kepada tersangka korupsi sebelumnya. "Febri pernah berhadapan dengan KPK di pengadilan saat menjadi kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo yang pada akhirnya terbukti bersalah," kata Praswad.
Praswad menegaskan bahwa Febri tidak pernah menjadi penyidik maupun penyelidik KPK, sehingga tidak pernah terlibat dalam proses penyidikan, penyelidikan, dan pengumpulan alat bukti.

"Semua yang disampaikan Febri terkait dakwaan Hasto justru menegaskan bahwa kehadirannya tidak memberikan nilai tambah dalam pembelaan di persidangan. Dia hanya mengedepankan pencitraan," ujar Praswad.

Praswad mengingatkan Febri untuk tidak menyalahgunakan predikat sebagai eks pegawai KPK. "Yang bersangkutan tetap memiliki kewajiban moral untuk tidak menggunakan predikat mantan pegawai sebagai tiket untuk membela koruptor demi kepentingan pribadi," tuturnya.
Febri Diansyah sebelumnya menyatakan bahwa nama Hasto tidak disebut dalam putusan pengadilan terhadap tiga terdakwa yang terlibat dalam kasus suap terkait pemilihan anggota legislatif.

"Dalam putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap untuk tiga orang terdakwa tersebut, sebenarnya sangat jelas tidak ada peran Pak Hasto Kristiyanto yang kemudian bisa membuat Pak Hasto dijerat sebagai pemberi suap," ucap Febri.

Febri mengklaim bahwa pengadilan telah memutuskan bahwa seluruh sumber dana yang diberikan kepada Wahyu Setiawan bersumber dari Harun Masiku. Ia meyakini kasus yang menyeret Hasto harus diuji secara rinci di persidangan nanti.

Editor: Bhegin

Editor: Bhegin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X