Kamis, 4 Juni 2026

Ridwan Kamil Masuk Pusaran Korupsi Bank BJB, Ketua Umum Partai Golkar Serahkan ke Aparat Penegak Hukum

Photo Author
Bhegin, Locusonline.co
- Sabtu, 15 Maret 2025 | 15:56 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

LOCUSONLINE, JAKARTA - Ridwan Kamil Masuk Pusaran Korupsi Bank BJB: Tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah rumah Ridwan Kamil sebagai langkah awal dalam pengusutan kasus dugaan korupsi dana non-budgeter. Penggeledahan tersebut dinilai penting dalam proses penyidikan.

Selama tiga hari, KPK menggeledah kurang lebih dua belas lokasi, termasuk kantor dan rumah terkait. Hasil penggeledahan meliputi berbagai dokumen, catatan pengeluaran dana non-budgeter, dan aset-aset yang diduga terkait dengan kasus tersebut.

Barang bukti yang disita antara lain uang tunai dalam bentuk deposito senilai kurang lebih tujuh puluh miliar rupiah, beberapa kendaraan roda dua dan empat, serta aset berupa tanah, rumah, dan bangunan. Kasatgas menyatakan bahwa perolehan dan temuan aset-aset tersebut diduga berkaitan dengan kasus yang sedang ditangani.

Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, menyatakan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus yang melibatkan kadernya, Ridwan Kamil (RK), kepada aparat penegak hukum. Mantan Gubernur Jawa Barat tersebut diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk, atau Bank BJB.

"Kami serahkan kepada proses hukum dan menghormati semua tahapannya," ujar Bahlil singkat saat ditemui di Ponpes Miftahul Huda Manonjaya, Tasikmalaya, Jawa Barat, Sabtu (15/3/2025).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga saat ini belum menentukan status Ridwan Kamil dalam kasus korupsi Bank BJB. Meskipun demikian, KPK memastikan akan memanggil Ridwan Kamil untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut.

"Bapak RK (Ridwan Kamil) saat ini masih berstatus saksi dalam perkara ini, karena belum dipanggil untuk diperiksa," jelas Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (14/3/2025).

Sebelumnya, KPK telah melakukan penggeledahan di rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Bandung, Jawa Barat, pada Senin, 10 Maret 2025. Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen dan barang yang dinilai relevan dengan kasus yang sedang ditangani.

"Dokumen dan barang yang disita sedang dikaji dan diteliti oleh para penyidik. Jika tidak relevan, akan dikembalikan. Namun, yang relevan akan diikutkan dalam proses penyidikan," ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto.

Editor: Bhegin

Editor: Bhegin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X