LOCUSONLINE, GARUT – Apa Imbauan Sekda Formalitas?: Harga pupuk subsidi di Kabupaten Garut masih dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) oleh kios resmi, meskipun Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut, Nurdin Yana, telah mengeluarkan himbauan pada bulan Mei 2024 lalu. Minggu, 16 Maret 2025
Peraturan Menteri Perdagangan No. 4 Tahun 2023 tentang penyaluran dan pengadaan pupuk bersubsidi sektor pertanian menetapkan HET untuk pupuk bersubsidi sebagai berikut:
– Urea: Rp. 2.250/Kg – Npk Phonska: Rp. 2.300/Kg – Npk Formula: Rp. 3.300/Kg – Pupuk Organik: Rp. 800/Kg.
Namun, banyak kios resmi yang menjual pupuk bersubsidi dengan harga di atas HET dengan alasan biaya bongkar muat. Hal ini terjadi meskipun Sekda telah mengeluarkan surat edaran yang melarang penjualan pupuk bersubsidi di atas HET.
Seorang petani di Kabupaten Garut yang tidak mau disebut namanya mengeluh kepada media Locusonline, Sabtu (15 Maret 2025), bahwa ia membeli pupuk bersubsidi dengan harga Rp. 2.800 per kilogram atau Rp. 140.000 per karung (50 kg). Ia merasa terbebani dengan harga tersebut, mengingat harga pupuk di wilayah lain lebih murah.
“Masa pupuk bersubsidi dijual dengan harga Rp. 2.800 per kilogram atau Rp. 140.000 per karung (50 kg), itu sangat membebani kami para petani,” keluhnya.
Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) yang dikonfirmasi melalui sambungan seluler mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pertemuan dengan para kios resmi untuk menyampaikan himbauan Sekda. Namun, PPL mengaku tidak mengetahui adanya penjualan pupuk bersubsidi di atas HET.
