HukumNasionalNewsPolitikSorot

Bintik Kebangkitan Dwi Pungsi TNI dan Orba, Ditengah Evisiensi Anggaran Rapat Revisi UU TNI di Hotel Mewah

bhegins
×

Bintik Kebangkitan Dwi Pungsi TNI dan Orba, Ditengah Evisiensi Anggaran Rapat Revisi UU TNI di Hotel Mewah

Sebarkan artikel ini
Bintik Kebangkitan Dwi Pungsi TNI dan Orba, Ditengah Evisiensi Anggaran Rapat Revisi UU TNI di Hotel Mewah
Foto Istimewa
tempat.co

LOCUSONLINE, JAKARTA – Bintik Kebangkitan Dwi Pungsi TNI dan Orba: Revisi Undang-Undang (UU) TNI yang tengah dibahas DPR dan pemerintah menuai gelombang kecaman dari berbagai kalangan, termasuk masyarakat sipil dan pengamat politik. Mereka mengkritik keras proses revisi, khususnya perluasan peran militer aktif dalam jabatan sipil. Senin, 17 maret 2025

Revisi UU TNI yang menambah jumlah jabatan sipil yang dapat diisi oleh prajurit aktif dari 10 menjadi 16, dianggap sebagai perluasan, bukan pembatasan, peran TNI di ranah sipil. Hal ini memicu kekhawatiran akan potensi ancaman terhadap demokrasi dan inkonsistensi dengan program efisiensi pemerintah.

Ray Rangkuti dari Lingkar Madani (LIMA) dan Hendri Satrio dari KedaiKOPI menyoroti sejumlah masalah dalam revisi UU TNI. Rangkuti mempertanyakan urgensi rapat pembahasan revisi yang digelar di hotel mewah, mengingat mayoritas fraksi telah menyatakan setuju terhadap draf pemerintah. Ia menilai hal ini bertentangan dengan program efisiensi pemerintah.

“Apasih urgensi dari rapat pembahasan revisi UU TNI sehingga digelar di hotel mewah, hal ini sangat bertentangan dengan program efisiensi pemerintah,” ujarnya.

Hendri Satrio, mengingatkan bahaya frasa “sesuai kebijakan Presiden” dalam Pasal 47 ayat (2), yang dinilai berpotensi merusak demokrasi karena ketidakjelasan kondisi Presiden saat pengambilan keputusan.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan juga menolak revisi UU TNI, yang dianggap tidak mendesak dan berpotensi memperluas dwifungsi TNI. Mereka mengkritik perluasan peran TNI di Kejaksaan Agung dan Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta mendesak prajurit TNI yang menduduki jabatan sipil di luar 10 lembaga yang diizinkan dalam UU TNI untuk mengundurkan diri.

zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8001
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8004
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8005
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8002
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8003
previous arrow
next arrow

Bergabunglah dengan Tim Jurnalis Kami!

Apakah kamu memiliki passion dalam menulis dan melaporkan berita? Inilah kesempatan emas untuk bergabung dengan situs berita terkemuka kami! Locusonline mencari wartawan berbakat yang siap untuk mengeksplorasi, melaporkan, dan menyampaikan berita terkini dengan akurat dan menarik.

Daftar

🔗 Tunggu apa lagi!

Daftar sekarang dan jadilah bagian dari tim kami!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner-amdk-tirta-intan_3_2
banner-amdk-tirta-intan_3_3
banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow