“Selain harus mengembalikan keuangan kepada negara, maka tentu harus ada sangsi lainnya. Dan BPK harus mendapatkan reward dari Pemerintah Pusat, karena kalau tidak ada BPK, berapa jumlah kerugian negara yang tidak terungkap,” pungkasnya.
Sementara itu, Direktur CV. M, RA yang dihubungi wartawan, Senin (17/03/2025) mengatakan, selama pelaksanaan pembangunan Stadion Bola Tahap III pihaknya tidak menemukan kendala signifikan dan pekerjaan bisa dikerjakan sesuai spesifikasi dan selesain on the track.
“Kelebihan bayar sebesar Rp 1.205.189.002,21 atau kurang lebih 3,4 persen dari nilai kontrak telah diselesaikan yakni dikembalikan ke kas negara. Untuk progres pengembaliannya kami didampingi dan diawasi oleh Dinas terkait, Inspektorat, Badan Pengawas Keuangan dan Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Barat,” pungkasnya. (asep ahmad)

Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues