– Model Tertanam: Menyatakan hukum sebagai bagian tak terpisahkan dari politik, dipengaruhi oleh faktor ekonomi, moral, dan politik. Pendekatan ini didukung oleh Critical Legal Studies dan Law and Economics.
– Model Beririsan: Mencoba menyeimbangkan antara rigiditas hukum dan fleksibilitas politik. Hukum memiliki inti normatif yang mandiri, namun tetap dipengaruhi oleh nilai-nilai dan tujuan politik masyarakat.
Prof. Zomboni menyimpulkan bahwa tantangan teori hukum modern adalah menjaga keseimbangan antara politisasi dan spesialisasi hukum, agar hukum tetap menjadi instrumen keadilan tanpa kehilangan integritasnya sebagai fondasi masyarakat beradab.
“Hubungan tarik-menarik antara hukum dan politik ini memerlukan pemahaman yang komprehensif untuk memastikan hukum berfungsi secara efektif dan adil,” paparnya.
Editor: Bhegin

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”