LOCUSONLINE, JAKARTA – Tetapkan Kepastian Hukum dan Permudah Proses: Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menerbitkan peraturan baru terkait pemeriksaan pajak, yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2025. Aturan ini dirilis awal Februari lalu dan bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan mempermudah proses pemeriksaan pajak.
PMK Nomor 15 Tahun 2025 dibuat sebagai penyesuaian terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.
Baca Juga : Bazar Ramadhan di Purwakarta Jamin Ketersediaan Pangan dan Harga Terjangkau
Peraturan baru ini menetapkan tiga tipe pemeriksaan, yaitu:
1. Pemeriksaan Lengkap: Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan yang mencakup seluruh pos dalam Surat Pemberitahuan dan/atau Surat Pemberitahuan Objek Pajak secara mendalam.
2. Pemeriksaan Terfokus: Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan yang terfokus pada satu atau beberapa pos dalam Surat Pemberitahuan dan/atau Surat Pemberitahuan Objek Pajak secara mendalam.
3. Pemeriksaan Spesifik: Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan yang dilakukan secara spesifik atas satu atau beberapa pos dalam Surat Pemberitahuan dan/atau Surat Pemberitahuan Objek Pajak, data, atau kewajiban perpajakan tertentu secara sederhana.
PMK ini juga mengatur jangka waktu pengujian pemeriksaan. Pemeriksaan Lengkap memiliki jangka waktu 5 bulan, Pemeriksaan Terfokus 3 bulan, dan Pemeriksaan Spesifik 1 bulan.
