LOCUSONLINE, JAKARTA – Sidang kasus dugaan korupsi impor gula dengan terdakwa mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat hari ini dilarang disiarkan secara langsung atau live. Majelis hakim yang diketuai Dennie Arsan Fatrika memperbolehkan sidang diliput, namun melarang siaran langsung. Kamis, 20 Maret 2025
“Di sini juga kami melihat ada rekan-rekan dari media, rekan-rekan wartawan ya, untuk mengingatkan, silakan diliput ya, namun mohon maaf jangan melakukan siaran secara live atau langsung ya. Bisa dipahami ya, teman-teman dari media, dari wartawan,” kata hakim Dennie. Dikutip dari detik.com
Agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan saksi. Sebelum pemeriksaan dimulai, hakim memerintahkan jaksa untuk menyerahkan salinan audit perhitungan kerugian keuangan negara dalam kasus ini yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kepada Tom Lembong dan tim penasihat hukumnya.
Baca Juga :
Gelombang Penolakan RUU TNI Menggeliat di Sejumlah Daerah, DPR Didesak Hentikan Pengesahan
Hakim menyatakan bahwa Tom Lembong dan penasihat hukumnya berhak menerima dan mempelajari audit BPKP tersebut sebelum sidang pembuktian pemeriksaan ahli.
Jaksa sebelumnya mengungkap keterlibatan Tom Lembong dalam kasus dugaan impor gula yang merugikan negara Rp 578 miliar. Tom Lembong disebut menyetujui impor gula tanpa melalui rapat koordinasi dengan lembaga terkait. Ia didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
