LOCUSONLINE, JAKARTA – Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) telah resmi disahkan menjadi UU. Berdasarkan aturan baru hasil revisi, anggota TNI aktif boleh menempati jabatan di 14 kementerian/lembaga yang telah ditentukan.
Hal ini disampaikan Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TNI, Utut Adianto, dalam laporannya saat rapat paripurna di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025). Dilansir dari SindoNews, Utut mengatakan, DPR dan pemerintah telah membahas dan mengubah sejumlah pasal menyangkut tugas dan kewenangan pokok TNI.
Utut menjelaskan tiga poin penting yang telah dibahas dan direvisi dalam RUU TNI:
1. Penempatan Prajurit TNI Aktif di Kementerian/Lembaga: Pasal 47 terkait penempatan prajurit TNI pada kementerian dan lembaga telah direvisi. Prajurit aktif kini dapat menduduki jabatan di 14 Kementerian/Lembaga, berdasarkan permintaan pimpinan Kementerian/Lembaga dan tetap tunduk pada ketentuan peraturan administrasi yang berlaku.
Berikut 14 Kementerian/Lembaga yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif:
* Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
* Kementerian Pertahanan, termasuk Dewan Pertahanan Nasional
* Kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden
* Badan Intelijen Negara
* Badan Siber dan/atau Sandi Negara
* Lembaga Ketahanan Nasional
* Badan Search And Rescue (SAR) Nasional
* Badan Narkotika Nasional
* Mahkamah Agung
* Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)
* Badan Penanggulangan Bencana
* Badan Penanggulangan Terorisme
* Badan Keamanan Laut
* Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer)
