LOCUSONLINE, BANDUNG – Menjelang arus mudik Hari Raya Idul Fitri 1446 H, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengeluarkan kebijakan tegas melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan mudik.
Kebijakan ini diumumkan oleh Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, pada Jumat, 21 Maret 2025, setelah meninjau sejumlah fasilitas publik di Jalan Asia-Afrika.
Farhan menegaskan bahwa kendaraan dinas harus digunakan sesuai dengan tugas operasionalnya dan tidak boleh disalahgunakan untuk keperluan pribadi seperti mudik. “ASN tidak boleh menggunakan mobil dinas untuk mudik. Kendaraan dinas itu dipakai untuk dinas saja, sesuai area operasionalnya. Jangan dipakai mudik, apalagi unit di bawahnya,” ujarnya.
Larangan ini sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat yang mengatur penggunaan fasilitas negara agar tetap sesuai peruntukannya. Farhan berharap para ASN dapat menjadi teladan dalam menaati aturan tersebut dan tidak menyalahgunakan fasilitas negara.
Persiapan Pemkot Bandung untuk Kelancaran Arus Mudik
Selain memberikan larangan kepada ASN, Pemkot Bandung juga melakukan berbagai persiapan untuk memastikan kelancaran arus mudik dan arus balik. Salah satu langkah yang dilakukan adalah pemantauan terhadap kesiapan kendaraan umum.
“Pada 27 Maret, kami bersama Dinas Perhubungan akan mulai memantau kesiapan kendaraan umum,” ungkap Farhan.
Pemkot Bandung juga menyediakan lima bus gratis yang akan diberangkatkan ke wilayah timur untuk membantu warga yang ingin pulang kampung.