LOCUSONLINE, GARUT – Jaksa yang melakukan penyelidikan dan penyidikan pada kasus dugaan korupsi dana Reses dan dana BOP Pimpinan DPRD Kabupaten Garut tahun 2014-2019 menyebutkan kerugiannya mencapai Rp. 180 Milyar, namun bukti tersebut telah dikembalikan kepada Sekertariat (Sekwan) DPRD dan diterima oleh Kabag Umum, Tuti Sugiarti.
Jaksa pada Tindak Pidana Khusus Cik Muhamad Syahrul, S.H mengungkapkan, modus yang dilakukan dalam kasus tersebut yaitu dengan cara mengurangi kwalitas pekerjaan.
Baca juga :
Enan Wakil Ketua DPRD Garut Sang PHP Bohongi Ratusan Guru Honorer
“Korupsi yang dilakukan anggota dewan periode tahun 2014 sampai 2019 dan hal itu sedang diselidiki tapi tiba-tiba ada SP3, padahal mereka melakukan korupsi dengan dasar kwalitas pekerjaan tidak sesuai sekitar tahun 2019 ada potensi kerugian Negara dari BOP sebesar Rp. 40 Milyar dan Pokir Rp. 140 Milyar, sebut Cik Muhamad Syahrul, SH, Jaksa pada Kejaksaan Negeri Garut bidang Tindak Pidana Khusus saat memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Garut,”
Setelah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap kasus tersebut, Kejaksaan Negeri Garut mengklaim telah mengembalikan dokumen yang disita oleh penyidik kepada Sekwan.
“Berdasarkan surat yang dijadikan bukti Kejaksaan pada saat sidang Praperadilan, salahsatunya ada bukti telah mengembalikan dokumen yang disita dari DPRD, namun telah dikembalikan. Nah kami ingin tahu dokumen apa yang dikembalikan, jangan sampai bukti dengan fakta tidak nyambung,” sebut wakil ketua GLMPK, Ridwan dikantornya, Sabtu, (22/3/2025).
Baca juga :
Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues