Sebagai tindakan administratif, 21 imigran gelap tersebut dicantumkan dalam daftar pencegahan atau penangkalan (cekal) dan akan dideportasi dari wilayah Indonesia.
Saat ini, mereka ditempatkan di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tasikmalaya dan selanjutnya akan dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi hingga proses deportasi dilakukan.
Indra Bangsawan menegaskan komitmen Kantor Imigrasi Tasikmalaya untuk melakukan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan warga negara asing demi tegaknya hukum keimigrasian di Indonesia.
“Kami tidak ragu-ragu melakukan penindakan tegas, terhadap pelanggaran-pelanggaran Keimigrasian yang ada di Indonesia. Kami memastikan bahwa hanya WNA yang berkualitas yang dapat tinggal dan berkegiatan di Indonesia. Jangan sampai masyarakat kita dirugikan oleh WNA yang tidak menaati aturan atau berpotensi membahayakan ketertiban dan kedaulatan,” kata Indra.
Editor: Bhegin

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”













