“Bisa jadi masyarakat kadang tidak tahu bahwa itu kebutuhan. Tapi pers sebagai pilar keempat demokrasi punya tanggung jawab untuk menggali apa informasi yang sesungguhnya diperlukan, harus dipahami oleh masyarakat. Karena ini hak atas informasi itu adalah hak yang paling hakiki yang diatur dalam Undang-Undang Dasar,” jelasnya.
Ninik mengingatkan bahwa pihak yang merasa keberatan atau dirugikan dari sebuah pemberitaan, baik dari Tempo maupun media lainnya, harus menggunakan mekanisme hukum dan kode etik jurnalistik.
Mereka dapat mengajukan hak jawab atau hak koreksi atas pemberitaan atau produk jurnalistik tersebut.
“Jadi tidak dengan cara mengirim kepala babi, tidak dengan cara teror atau bentuk-bentuk lain, melakukan kekerasan, kan pernah juga kejadian membakar dan lain sebagainya, tidak boleh itu dilakukan,” ungkapnya.
Ninik menyatakan keprihatinannya atas kejadian ini dan berharap agar intimidasi terhadap pers tidak terus berulang.
“Atas kejadian ini tentu kami merasa prihatin perjalanan demokrasi khususnya pers, kenapa sampai ada bentuk-bentuk intimidatif ini terus berulang,” pungkasnya.
Editor: Bhegin

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”