LOCUSONLINE, JAKARTA – Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang baru saja disahkan DPR RI pada Kamis (20/3) langsung digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh 7 orang pada Sabtu (22/3).
Pengesahan UU TNI ini dilakukan dalam rapat paripurna yang dihadiri oleh sejumlah menteri dan dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.
Ketua Panja RUU TNI, Utut Adianto, menyampaikan beberapa poin krusial terkait kedudukan TNI, usia pensiun, hingga keterlibatan TNI aktif di kementerian atau lembaga. Ia memastikan tak adanya dwifungsi TNI dalam pembahasan revisi UU ini.
Gugatan terhadap UU TNI ini terdaftar di MK dengan nomor 48/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025. Para pemohon adalah Muhammad Alif Ramadhan, Namoradiarta Siaahan, Kelvin Oktariano, M. Nurrobby Fatih, Nicholas Indra Cyrill Kataren, Mohammad Syaddad Sumartadinata, dan R.Yuniar A. Alpandi.
Baca Juga : Masyarakat Sipil Bandung Demo Tolak UU TNI di Gedung DPRD Jabar, Minta Militer Kembali ke Barak
Sebelumnya, massa aksi di depan gedung DPR RI juga sempat mengancam akan membawa UU TNI ke MK karena tidak setuju dengan UU tersebut.
Satya, perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Reformasi Sektor Keamanan, menilai pembahasan revisi UU TNI cacat konstitusional dan banyak pasal bermasalah.
“Kami mewakili masyarakat sipil menolak pengesahan RUU TNI, karena di dalamnya masih banyak pasal bermasalah, seperti Pasal 47 yang menambah jabatan militer aktif dalam sipil,” kata Satya.
Satya menegaskan bahwa mereka akan terus bersolidaritas dan mencari cara untuk membatalkan UU TNI, termasuk dengan mengajukan judicial review ke MK.
