DaerahGarutHukumNews

Dedi Mulyadi dan Putri Karlina Harus Tegas, Perusahaan yang Menggunakan Ijin Aspal di Garut Harus Ditutup

redaksilocus
×

Dedi Mulyadi dan Putri Karlina Harus Tegas, Perusahaan yang Menggunakan Ijin Aspal di Garut Harus Ditutup

Sebarkan artikel ini
Bupati dan wakil Bupati Garut Terpilih, Dr. Ir. H. Abdusy Syakur Amin, M.Eng,. I.PU dan drg. Hj. L Putri Karlina, MBA kini menjadi harapan masyarakat Garut untuk menegakan hukum dan aturan, tidak terkeculai untuk investor nakal, karena bisa membahayakan ekosistem lingkungan hidup di Kabupaten Garut sebagai daerah yang didomiansi wilayah konservasi. (Ft: asep ahmad)
Bupati dan wakil Bupati Garut Terpilih, Dr. Ir. H. Abdusy Syakur Amin, M.Eng,. I.PU dan drg. Hj. L Putri Karlina, MBA kini menjadi harapan masyarakat Garut untuk menegakan hukum dan aturan, tidak terkeculai untuk investor nakal, karena bisa membahayakan ekosistem lingkungan hidup di Kabupaten Garut sebagai daerah yang didomiansi wilayah konservasi. (Ft: asep ahmad)
tempat.co
Yogi Iskandar. (Ft: dok)
Yogi Iskandar. (Ft: dok)

Sebelumnya, gonjang ganjing tentang dugaan perijinan asli tapi palsu merebak di Kabupaten Garut. Bahkan, dugaan perijinan palsu tersebut telah diakui oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Garut, Budi Gan-Gan kepada media.

Untuk memastikan dan memperoleh data yang akurat, media ini mencoba melakukan konfirmasi ke sejumlah pihak, salah satunya ke pihak managemen perusahaan yang diduga memiliki perijinan aspal. Namun usaha media untuk mendapatkan informasi tersebut nihil.

Menurut narasumber yang dapat dipertanggung jawabkan, perijinan aspal tersebut tertuju kepada salah satu tempat usaha penyedia jasa hiburan, rumah makan dan penginapan di daerah Garut Utara yang kini sedang viral.

“Tempatnya cukup luas, bagus, strategis dan sangat indah. Pelayanannya pun sangat ramah. Namun sayang perijinannya diduga palsu. Nama tempatnya adalah Sawah Lega Hegar Resort,” ujar sumber sambil menunjukan dokumen yang ia simpan di hapenya.

Menurut sumber, perijinan palsu tersebut bisa berdampak pidana. Pasalnya, ada sejumlah aturan yang dilabrak selain masalah dokumen palsu. Untuk itu, sumber berharap pihak perusahaan untuk bisa menjelaskan duduk persoalan yang sebenarnya kepada publik.

“Bahaya kang. Belum lama ini Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi terus berkoar-koar tentang penertiban usaha, khususnya berkaitan dengan lingkungan. Nah, investor di Garut ini diduga kuat telah melakukan pembangunan di kawasan Rawan Bencana Gunung Api I seluas kurang lebih 658,09 m2 yang ditetapkan sebagai Lahan sawah Dilindungi seluas kurang lebih 120,24 m2,” ujar sumber.

zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8001
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8004
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8005
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8002
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8003
previous arrow
next arrow

Bergabunglah dengan Tim Jurnalis Kami!

Apakah kamu memiliki passion dalam menulis dan melaporkan berita? Inilah kesempatan emas untuk bergabung dengan situs berita terkemuka kami! Locusonline mencari wartawan berbakat yang siap untuk mengeksplorasi, melaporkan, dan menyampaikan berita terkini dengan akurat dan menarik.

Daftar

🔗 Tunggu apa lagi!

Daftar sekarang dan jadilah bagian dari tim kami!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner-amdk-tirta-intan_3_2
banner-amdk-tirta-intan_3_3
banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow