Selain itu, area pembangunan Sawah Lega Hegar Resort ini juga masuk pada kawasan Pertanian Lahan Basah yang merupakan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) seluas kurang lebih 6.061,91 m2, yang mana tidak boleh melakukan alih fungsi lahan menjadi kegiatan Sawah Lega Hegar Resort pada Kawasan Pertanian Lahan Basah yang merupakan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan serta masuk pada penetapan LSD.
“Saya menyebutkan ini semua bukan atas nama saya, tapi atas nama peraturan, salah satunya menurut Perda No.6 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Garut Nomor 29 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Garut Tahun 2011 – 2031,” jelasnya.
Lalu, sambung sumber, perijianan apa yang diduga palsu atau dipalsukan atau aspal? Menurut sumber, berdasarkan data yang ia kantongi, PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) yang dimiliki Sawah Lega Hegar Resort atau lebih dikenal Salegar.
“PBG merupakan produk Pemerintah Republik Indonesia yang mulai diberlakukan Tahun 2021 yakni Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturaran Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Bangunan Gedung. PP ini sebagai tindak lanjut dari ketentuan Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Intinya, PBG ini adalah pengganti Izin Mendirikan Bangunan alias IMB, ” tandasnya.
Sementara itu, pihak perusahaan yang telah dikonfirmasi sejak Hari Kamis, tanggal 20 Maret 2025 sampai berita ini ditayangkan belum memberikan jawaban.
“Pihak yang berwenangnya sedang tidak masuk, karena kemarin kecapean,” ujar salah seorang pegawai Sawah Lega Hegar Resort saat ditemui wartawan di Resto Sawah Lega Hegar Resort. (asep ahmad).

Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues