LOCUSONLINE.CO, GARUT - Ternyata Perijinan yang Diduga Aspal di Garut Itu Milik Sawah Lega Hegar Resort:
Gonjang ganjing tentang dugaan perijinan asli tapi palsu merebak di Kabupaten Garut. Bahkan, dugaan perijinan palsu tersebut telah diakui oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Garut, Budi Gan-Gan kepada media.
Untuk memastikan dan memperoleh data yang akurat, media ini mencoba melakukan konfirmasi ke sejumlah pihak, salah satunya ke pihak managemen perusahaan yang diduga memiliki perijinan aspal. Namun usaha media untuk mendapatkan informasi tersebut nihil.
Menurut narasumber yang dapat dipertanggung jawabkan, perijinan aspal tersebut tertuju kepada salah satu tempat usaha penyedia jasa hiburan, rumah makan dan penginapan di daerah Garut Utara yang kini sedang viral.
“Tempatnya cukup luas, bagus, strategis dan sangat indah. Pelayanannya pun sangat ramah. Namun sayang perijinannya diduga palsu. Nama tempatnya adalah Sawah Lega Hegar Resort,” ujar sumber sambil menunjukan dokumen yang ia simpan di hapenya.
Menurut sumber, perijinan palsu tersebut bisa berdampak pidana. Pasalnya, ada sejumlah aturan yang dilabrak selain masalah dokumen palsu. Untuk itu, sumber berharap pihak perusahaan untuk bisa menjelaskan duduk persoalan yang sebenarnya kepada publik.
“Bahaya kang. Belum lama ini Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi terus berkoar-koar tentang penertiban usaha, khususnya berkaitan dengan lingkungan. Nah, investor di Garut ini diduga kuat telah melakukan pembangunan di kawasan Rawan Bencana Gunung Api I seluas kurang lebih 658,09 m2 yang ditetapkan sebagai Lahan sawah Dilindungi seluas kurang lebih 120,24 m2,” ujar sumber.
-
Selain itu, area pembangunan Sawah Lega Hegar Resort ini juga masuk pada kawasan Pertanian Lahan Basah yang merupakan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) seluas kurang lebih 6.061,91 m2, yang mana tidak boleh melakukan alih fungsi lahan menjadi kegiatan Sawah Lega Hegar Resort pada Kawasan Pertanian Lahan Basah yang merupakan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan serta masuk pada penetapan LSD.
“Saya menyebutkan ini semua bukan atas nama saya, tapi atas nama peraturan, salah satunya menurut Perda No.6 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Garut Nomor 29 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Garut Tahun 2011 - 2031,” jelasnya.
Lalu, sambung sumber, perijianan apa yang diduga palsu atau dipalsukan atau aspal? Menurut sumber, berdasarkan data yang ia kantongi, PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) yang dimiliki Sawah Lega Hegar Resort atau lebih dikenal Salegar.
“PBG merupakan produk Pemerintah Republik Indonesia yang mulai diberlakukan Tahun 2021 yakni Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturaran Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Bangunan Gedung. PP ini sebagai tindak lanjut dari ketentuan Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Intinya, PBG ini adalah pengganti Izin Mendirikan Bangunan alias IMB,” tandasnya.
Sementara itu, pihak perusahaan yang telah dikonfirmasi sejak Hari Kamis, tanggal 20 Maret 2025 sampai berita ini ditayangkan belum memberikan jawaban.
“Pihak yang berwenangnya sedang tidak masuk, karena kemarin kecapean,” ujar salah seorang pegawai Sawah Lega Hegar Resort saat ditemui wartawan di Resto Sawah Lega Hegar Resort. (asep ahmad).