Habiburokhman menambahkan bahwa DPR telah mengirimkan draft RUU KUHAP yang telah dikoreksi kepada pemerintah, di mana pasal penghinaan presiden tidak lagi dicantumkan sebagai pasal yang dikecualikan untuk diselesaikan dengan RJ.
Berikut bunyi Pasal 77 berdasarkan RUU KUHAP:
Penyelesaian perkara di luar pengadilan dikecualikan untuk:
a. tindak pidana terorisme;
b. tindak pidana korupsi;
c. tindak pidana tanpa korban;
d. tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih kecuali karena kealpaannya;
e. tindak pidana terhadap nyawa orang;
f. tindak pidana yang diancam dengan pidana minimum khusus; dan
g. tindak pidana narkoba kecuali yang berstatus sebagai pengguna.
Editor: Bhegin

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”