HukumNasionalNewsParlemenPolitik

Benarkah Pasal Penghinaan Presiden Dikecualikan dari Restorative Justice dalam RUU KUHAP….?

bhegins
×

Benarkah Pasal Penghinaan Presiden Dikecualikan dari Restorative Justice dalam RUU KUHAP….?

Sebarkan artikel ini
Benarkah Pasal Penghinaan Presiden Dikecualikan dari RJ....?
Beetoons
tempat.co

Habiburokhman menambahkan bahwa DPR telah mengirimkan draft RUU KUHAP yang telah dikoreksi kepada pemerintah, di mana pasal penghinaan presiden tidak lagi dicantumkan sebagai pasal yang dikecualikan untuk diselesaikan dengan RJ.

Berikut bunyi Pasal 77 berdasarkan RUU KUHAP:

Penyelesaian perkara di luar pengadilan dikecualikan untuk:

a. tindak pidana terorisme;
b. tindak pidana korupsi;
c. tindak pidana tanpa korban;
d. tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih kecuali karena kealpaannya;
e. tindak pidana terhadap nyawa orang;
f. tindak pidana yang diancam dengan pidana minimum khusus; dan
g. tindak pidana narkoba kecuali yang berstatus sebagai pengguna.

Editor: Bhegin

zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8001
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8004
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8005
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8002
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8003
previous arrow
next arrow

Bergabunglah dengan Tim Jurnalis Kami!

Apakah kamu memiliki passion dalam menulis dan melaporkan berita? Inilah kesempatan emas untuk bergabung dengan situs berita terkemuka kami! Locusonline mencari wartawan berbakat yang siap untuk mengeksplorasi, melaporkan, dan menyampaikan berita terkini dengan akurat dan menarik.

Daftar

🔗 Tunggu apa lagi!

Daftar sekarang dan jadilah bagian dari tim kami!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner-amdk-tirta-intan_3_2
banner-amdk-tirta-intan_3_3
banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow