LOCUSONLINE, Setiap individu dan badan usaha di Indonesia wajib melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak setiap tahunnya. Pelaporan ini bertujuan untuk memenuhi kewajiban perpajakan dan memastikan transparansi dalam pembayaran pajak. Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menetapkan batas waktu pelaporan SPT Tahunan yang harus dipatuhi oleh wajib pajak.
Secara umum, pelaporan SPT Tahunan Badan dilakukan sejak awal tahun hingga tanggal 30 April, sementara untuk SPT Tahunan Pribadi dibuka sejak awal tahun hingga 31 Maret.
DJP mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan SPT Tahunan sebelum tenggat waktu yang diberikan, mengingat terdapat hari libur nasional dan cuti bersama yang bertepatan dengan periode batas akhir penyampaian SPT Tahunan WP OP untuk SPT Tahun 2024. Meskipun demikian, penyampaian SPT Tahunan tetap dapat dilaksanakan hingga batas waktu melalui saluran elektronik pada laman DJP Online.
Cara Mengisi Formulir SPT Tahunan Secara Online:
Mengingat kemudahan akses dan efisiensi, pelaporan SPT Tahunan kini dapat dilakukan secara online melalui laman resmi DJP Online (www.pajak.go.id). Berikut panduan langkah demi langkah:
- Akses Laman Resmi DJP Online: Kunjungi laman resmi DJP Online (www.pajak.go.id) menggunakan handphone atau laptop.
- Login dengan Akun Anda: Masukkan nomor NIK/NPWP dan password serta kode keamanaan yang telah terdaftar.
- Pilih e-Filing dan Buat SPT: Setelah berhasil login, klik menu “Lapor” kemudian pilih “e-Filing” dan buat SPT.
- Pilih Formulir yang Sesuai: Pilih formulir SPT (1770 atau 1770S) yang sesuai dengan jenis penghasilan Anda per tahun.
- Isi Data Penghasilan dan Harta: Isi formulir berdasarkan tahun pajak dan status SPT, meliputi data penghasilan final, harta yang dimiliki hingga akhir tahun pajak, serta daftar utang yang dimiliki pada tahun pajak tersebut.
- Periksa Status SPT: Jika tidak memiliki utang pajak dan lainnya, akan muncul status SPT Anda (nihil, kurang bayar, atau lebih bayar). Lakukan pengisian sesuai dengan status tersebut.
- Konfirmasi dan Verifikasi: Setelah selesai mengisikan data, klik tombol “Setuju”. Kode verifikasi akan dikirimkan ke alamat email atau nomor telepon terdaftar.
- Kirim SPT Tahunan: Masukkan kode verifikasi yang diterima dan klik tombol “Kirim SPT”.
Pentingnya EFIN:
Sebelum melakukan pelaporan online, pastikan Anda telah memiliki Electronic Filing Identification Number (EFIN). EFIN adalah 10 digit nomor identifikasi yang diterbitkan oleh DJP kepada wajib pajak dan bersifat rahasia. EFIN berfungsi sebagai identitas wajib pajak saat melakukan transaksi elektronik dengan DJP untuk melaksanakan kewajiban perpajakan.