AKP Joko menyatakan bahwa RK sementara dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini.
“RK sementara dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiyayaan,” tegasnya.
Editor: Bhegin

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”