LOCUSONLINE, BOGOR – Jagat maya dihebohkan oleh beredarnya surat yang ditandatangani Kepala Desa (Kades) Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang meminta tunjangan hari raya (THR) sebesar Rp 165 juta kepada perusahaan. Surat tersebut, yang beredar luas pada Minggu (30/3/2025), ditujukan untuk membiayai acara halal bihalal yang digelar pada 21 Maret 2025.
Rincian anggaran meliputi bingkisan, uang saku, kain sarung, konsumsi, honor penceramah dan pembaca Al-Quran, sewa pengeras suara, serta biaya tak terduga. Menariknya, Kades Klapanunggal sendiri tercatat sebagai salah satu panitia acara tersebut.
Baca Juga :
Daya Beli Masyarakat Melemah, Perputaran Uang Lebaran 2025 Turun Signifikan
Menanggapi kontroversi ini, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Bogor telah memerintahkan Inspektorat untuk menyelidiki kasus tersebut. Ajat menekankan bahwa Bupati Bogor, Rudy Susmanto, telah mengeluarkan edaran pada 24 Maret yang melarang ASN dan perangkat desa meminta THR.
“Langkah-langkah akan diambil terhadap kepala desa tersebut,” tegas Ajat.
Kades Klapanunggal, Ade Endang Saripudin, telah menyampaikan permohonan maaf atas surat tersebut. Ia mengklaim bahwa surat tersebut hanya berupa imbauan, bukan permintaan resmi, dan meminta para pengusaha untuk mengabaikannya. Ade berjanji akan menarik kembali surat edaran tersebut.
Bupati Bogor, Rudy Susmanto, telah memanggil Kades Klapanunggal dan Camat Klapanunggal untuk dimintai klarifikasi.
